KEMENTERIAN KESEHATAN RI
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4-9 Jakarta 12950
Nomor :
Kp.01,02.1.1.0502
Lampiran :1(satu)set
Perihal : Pendataan
Tenaga Honorer Kategori II
di lingkungan
Kementerian Kesehatan
Kepada Yth.
- Para Sekretaris
Direktorat Jenderal/Badan
- Para Direktur
Utama/Direktur Rumah Sakit
- Para Kepala UPT di
lingkungan Kementerian Kesehatan RI
ditempat
11 April 2012
Sebagai tindak lanjut
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No' 03 Tahun
2012 tanggat 12 Maret 2012 perihal tersebut pada pokok surat, bersama ini
kami sampaikan hal-hal
sebagai berikut :
- Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No' 05 Tahun 2010' Kementerian Kesehatan telah menyampaikan jumlah tenaga honorer kategori II ke Kementerian PAN dan RB dan BKN sebanyak 49 orang.
- Menindaklanjuti SE Menteri PAN dan RB No. 03 Tahun 2012 sebagaimana tersebut di atas, dengan ini kami meminta kepada masing-masing pimpinan Kantor Pusat dan seluruh Satuan Unit Kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk melakukan pendataan nama-nama tenaga honorer kategori II yang ada di lingkungannya sesuai dengan data yang ada di Kementerian PAN dan RB serta BKN (terlampir).
- Pendataan tersebut dilakukan dengan cara pengisian formulir oleh tenaga honorer kategori II sesuai dengan Lampiran II SE Menteri PAN dan RB No. 03 Th' 2012 yang dapat diunduh di www.bkn.go.id dan disahkan oleh Pimpinan Satuan Unit Kerja dan Pejabat Inspektorat Jenderal.
- Adapun formulir yang telah diisi tersebut hanya sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sesama tenaga honorer kategori II.
- Mengingat data tenaga honorer tersebut harus disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara paling lambat tangggal 30 April 2012, maka berkas tersebut harus sudah diterima Biro Kepegawaian.
Atas perhatian dan
kerjasamanya diucapkan terima kasih.
a.n Sekretaris Jenderal
Kepala Biro KePegawaian
dr. Pattiselano Robefth
Johan, MARS
NIP 19601013 198912 1
001
Tembusan :
1. Sekretaris lenderal
Kementerian Kesehatan RI (sebagai laporan);
2. Inspektur Jenderal
Kementerian Kesehatan RI.